Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur memasuki fase baru. Kasus ini melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim periode 2010-2016 serta Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto. Dua terdakwa ini didakwa melanggar beberapa pasal Undang-Undang terkait korupsi, dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai miliaran rupiah. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa dakwaan atas kedua terdakwa berdasarkan Laporan Audit BPKP dan analisis dari ahli lingkungan hidup.
Amrullah dan Idi Erik Idianto didakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, dengan tidak melaksanakan reklamasi yang sesuai dengan aturan, tanpa persetujuan yang diperlukan, dan tanpa pengawasan yang memadai. Mereka dituduh memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara. Dalam sidang berikutnya, kedua terdakwa akan mengajukan Eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan. Sidang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan. Akan lebih lanjut dibahas mengenai tindak lanjut dari pembacaan Eksepsi terdakwa.
