HomeBeritaInvestigasi Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Polda Jatim

Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Polda Jatim

Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan dari Petronas terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Tim penyidik Polda Jatim kembali memeriksa para nelayan pelapor terkait dugaan penggelapan dana rumpon senilai Rp21 miliar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum pelaksanaan gelar perkara. Kuasa hukum pelapor, Ali Topan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan oleh tim penyidik untuk memperkuat berkas perkara demi kemajuan dalam proses penyelidikan.

Informasi yang diterima Ali Topan juga menyebutkan bahwa pada pekan depan, penyidik Polda Jatim akan memanggil sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang dan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini, para nelayan pelapor menaruh harapan besar agar Polda Jawa Timur dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional, serta mengungkap semua fakta sesuai jalur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, mulai dari manajer Petronas, Erik Yoga, hingga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang dan mantan Camat Banyuates. Semua upaya penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan tersebut. Menyusul lanjutan pemeriksaan ini, diharapkan kasus ini dapat diungkap dengan transparansi dan keadilan yang diharapkan oleh semua pihak terkait.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait