Pada sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi, Terdakwa I Nyoman Sudiana memasuki ruang sidang dengan suasana yang pengap. Penonton ruang sidang dipenuhi oleh orang-orang yang sebagian berdiri dan sebagian lagi berdesakan di pintu masuk. Pada saat I Nyoman Sudiana dihadirkan ke ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan, semua mata langsung tertuju padanya. Langkahnya terlihat berat, dengan wajah suram dan tubuh yang agak kurus membungkuk. Di barisan pengunjung, Kuasa Hukum korban telah siap untuk memantau sidang putusan sela yang merupakan momen krusial dalam perkara pemalsuan surat.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH membacakan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Pengadilan memutuskan untuk melanjutkan perkara hingga pemeriksaan pokok sidang selesai, yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026. Pasca persidangan, Abraham Ingan menyambut baik putusan sela tersebut sebagai langkah yang tepat dan proporsional. Dia menekankan bahwa identitas yang dipersoalkan dalam eksepsi telah terjawab secara hukum.
Abraham Ingan juga mengingatkan fakta hukum yang tercantum dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pidana, dimana nama I Nyoman Sudiana disebut terlibat dalam penyuruhan penggunaan surat palsu dan pemfasilitasian pertemuan yang diduga terlibat dalam pembagian hasil tanah. Dengan ditolaknya eksepsi, ruang pengadilan kini terbuka untuk menguji peran semua pihak secara terbuka. Terdakwa I Nyoman Sudiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana paling lama 6 tahun sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
