HomeHukum dan KriminalMenyingkap Kasus Korupsi Dana Participating Interest

Menyingkap Kasus Korupsi Dana Participating Interest

Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di Lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Dua tersangka, yakni Tersangka MA dan Tersangka DS, keduanya terlibat sebagai Asisten II Ekonomi dan Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Dalam kasus ini, mereka terlibat dalam pembelian fiktif Lahan Kebun Sawit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64 Milyar. Sebagai tindak lanjut, Tersangka MA dan Tersangka DS ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait