Rusniwati Ayu Syafitri SH MH dan rekan dari Kantor Hukum RAS Law Office menyatakan keberatan keras terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 26/G/2025/PTUN.SMD yang memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat hak atas tanah. Mereka menilai keputusan tersebut mengandung kekeliruan serius dalam penerapan hukum, berpotensi menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Menurut mereka, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat dan memberikan kepastian hukum.
Ayu menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang sah sertifikat hak milik yang masih terdaftar aktif dan diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pembatalan sertifikat tersebut berpotensi mengancam kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Ia juga mengkritisi dasar klaim Penggugat yang tidak pernah secara tegas memerintahkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.
Rhamot Sidebang menilai Majelis Hakim PTUN Samarinda telah mencampuradukkan dua rezim kewenangan peradilan dan tidak tepat menerapkan norma yang relevan. Selain itu, gugatan Penggugat dinilai telah melewati tenggang waktu dan kabur dalam dalilnya. Dalam aspek pembuktian, persidangan dinilai sarat masalah karena tidak memenuhi standar keaslian alat bukti.
Deni Saputra menyoroti konteks relasi kekuasaan dalam lahirnya putusan perdata tahun 1994. Ia menegaskan perlindungan hukum tambahan bagi pemegang sertifikat beritikad baik. Dengan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum, mereka menganggap putusan PTUN Samarinda sarat kesalahan penerapan hukum. Upaya banding telah dan sedang ditempuh untuk membela keberatan mereka.
