HomeBeritaHak Jawab Direktur CV Renes Abadi, Bantah Tagihan Rp5 Miliar

Hak Jawab Direktur CV Renes Abadi, Bantah Tagihan Rp5 Miliar

Direktur CV Renes Abadi, Sunarto, telah mengajukan hak jawab terkait dua pemberitaan Suara Indonesia mengenai sengketa proyek pembangunan pabrik PT Sintec Ngawi. Hak jawab ini disampaikan melalui kuasa hukum dan diterima oleh redaksi Suara Indonesia. Dua berita yang dimaksud adalah “Tagihan Rp5 Miliar Mandek, Kontraktor Pabrik PT Sintec Ngawi Tempuh Jalur Hukum” dan “Kapolsek Ngawi Kota Sebut CV Renes Abadi Punya Kewajiban Lunasi Rp5 Miliar ke Kontraktor Pabrik PT Sintec”. Sunarto menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat, cenderung tendensius, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak ada konfirmasi kepada pihak CV Renes Abadi. Sunarto membantah klaim adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp5 miliar dan mengklarifikasi bahwa CV Renes Abadi telah membayarkan dana sebesar Rp19.202.000.000 kepada UD Wahyu Abadi. Hak jawab ini disampaikannya melalui kuasa hukumnya, yakni Sumadi, Zainal Faizin, dan Nurcahyo, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait