Kuasa hukum dari kiai yang menjadi korban dugaan penipuan mobil oleh seorang pengusaha besi tua di Jember, Imam Haironi, SH, memberikan apresiasi terhadap respons cepat Polres Jember dalam menanggapi laporan yang disampaikan kliennya. Kepuasan ini terutama datang setelah menerima undangan klarifikasi dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian hanya beberapa hari setelah pelaporan dilakukan.
Imam Haironi memberikan apresiasi kepada Polres Jember karena respons yang cepat dan konkret dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan objektif oleh kepolisian. Harapannya adalah agar klien mereka dapat memperoleh keadilan yang seharusnya.
Perkara yang menjerat kiai tersebut, menurut Imam, menarik perhatian publik karena korban merupakan seorang tokoh agama di wilayah tersebut. Pihaknya akan terus memantau sikap yang akan diambil oleh pihak terlapor, apakah akan kooperatif atau sebaliknya. Hal ini sangat penting karena perkara ini melibatkan yayasan dan langsung berhubungan dengan kepentingan para santri.
Dalam pelaporan sebelumnya, seorang kiai bernama RM melaporkan dua orang dengan inisial SS dan AR ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Elf yang merupakan milik yayasan. Penolakan limit pinjaman tanpa izin dari RM sebagai pemilik yayasan menjadi awal mula permasalahan ini, yang akhirnya berujung pada penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh kedua terlapor. Atas tindakan tersebut, mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
