Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BRI di Kantor Cabang (Kancab) Tarakan sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani. Masriah merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, sementara Suriani dan Eva Nurliani adalah Mantri BRI di Unit Tarakan Barat dan Unit Simpang Tiga Tarakan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa secara melawan hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan peraturan terkait lainnya. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR BRI di Kantor Cabang Tarakan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.195.000.000,00.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebutkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini. Tindakan para terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemungkinan akan dijatuhkan pidana sesuai hukum yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena adanya protes dari Majelis Hakim terkait tunjangan yang dianggap tidak setara dengan Hakim Karir. Kesaksian dari saksi-saksi diharapkan dapat menguatkan dakwaan Jaksa dan menjelaskan lebih detail terkait dugaan korupsi yang terjadi.
