26.4 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPenangkapan Motor Curian di Polsek Samarinda Ulu: Berita Terbaru

Penangkapan Motor Curian di Polsek Samarinda Ulu: Berita Terbaru

Kepolisian Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan motor yang dilaporkan oleh seorang warga setempat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Pelaku dengan inisial Y (24) diduga telah melakukan tindakan menggelapkan motor Honda Scoopy milik korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah dilaporkan oleh korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Gunung Kelua.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil motor korban dengan modus tersebut. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy dan telepon genggam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Samarinda Ulu mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa identitas resmi. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 Juta. Ini menunjukkan respons cepat dari kepolisian dalam menindak kejahatan di wilayah tersebut.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait