Sebuah kasus tengah menghebohkan di Samarinda, dimana seorang suami berinisial AP (25) tega menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri. Modus yang digunakan sang suami adalah pura-pura membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki, padahal sebenarnya motor tersebut telah digadaikan. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke pihak kepolisian, dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Jalan Lumba-Lumba, Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Kamis, 25 Desember 2025. Korban yang bekerja sebagai karyawan honorer, melaporkan suaminya atas dugaan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakan pelaku dimulai saat meminjam sepeda motor korban untuk diperbaiki, namun kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah investigasi, ternyata terlapor telah menggadaikan motor korban dengan nilai kerugian mencapai Rp24 juta.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yaitu AP dan S (34) yang berperan sebagai penerima gadai sepeda motor. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, kunci remot, dan STNK sepeda motor berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Junto Pasal 490 KUHP tentang penggelapan, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kapolsek Samarinda Kota menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan kepada orang terdekat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga aset dan kepercayaan mereka.
