Terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Dalam sidang Ke-14, Terdakwa dinyatakan bersalah atas pengadaan barang dan jasa dengan markup harga tidak wajar. Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Salamah SH menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2 miliar. Meskipun Terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Selanjutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Keputusan ini telah dipublikasikan oleh HUKUMKriminal.Net.
