HomeHukum dan KriminalDakwaan JPU Terbukti, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dinyatakan Bersalah

Dakwaan JPU Terbukti, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dinyatakan Bersalah

Terdakwa Syabrani, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Dalam sidang Ke-14, Terdakwa dinyatakan bersalah atas pengadaan barang dan jasa dengan markup harga tidak wajar. Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Salamah SH menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2 miliar. Meskipun Terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Selanjutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Keputusan ini telah dipublikasikan oleh HUKUMKriminal.Net.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait