HomeHukum dan KriminalKorupsi Chromebook: Tindak Pidana White Collar Crime

Korupsi Chromebook: Tindak Pidana White Collar Crime

Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang mengenai Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan melalui siaran pers yang diterima oleh HUKUMKriminal.Net bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memberikan pernyataan setelah persidangan tersebut. Dalam persidangan, saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto dihadirkan, dan JPU menyoroti pola kepemimpinan eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek. JPU Roy Riadi menyatakan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan kurangnya keterlibatan pejabat kompeten dalam pengambilan kebijakan strategis di Kementerian tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan diambil tanpa melibatkan pejabat struktural, dan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem dalam kepemimpinan tersebut. JPU memandang pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah merusak sistem pendidikan nasional secara sistemik. Kesalahan dalam pengelolaan ini tercermin pada rendahnya literasi dan IQ rata-rata anak-anak Indonesia. JPU juga menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan sebagai white collar crime yang sangat serius. Roy Riadi menutup pernyataannya dengan mengungkapkan keheranannya terhadap tata kelola Kementerian yang berjalan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait