Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap Jajaran Polsek Samarinda Seberang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap. Insiden memilukan ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Jum’at (23/1/2026) dini hari. Korban yang masih berusia 13 tahun terbangun merasakan tindakan asusila pada tubuhnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang untuk menuntut keadilan. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (24/1/2026) sore.
AKP A Baihaki dari Polsek Samarinda Seberang menyatakan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara berat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda.
