Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2023, di Jalan Wahid Hasyim I sekitar pukul 02:00 Wita. Korban, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka di wajah akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku S (32), setelah korban menolak permintaan pelaku. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, pelaku telah diamanankan dan barang bukti seperti Visum et Repertum dan foto luka korban ditemukan. Pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolsek Sungai Pinang. Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menindak tindakan kekerasan, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Sungai Pinang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan sendiri yang dapat merugikan semua pihak, sesuai dengan imbauan dari Polsek Sungai Pinang.
