Arjuna Ginting, SH, MH, mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar untuk menyampaikan informasi kepada warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kukar. Sekitar 70 warga transmigran Desa Buana Jaya datang ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kukar untuk memperoleh pembaruan terkait permintaan penetapan batas 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan mereka. Kuasa Hukum Arjuna Ginting mewakili mereka dalam proses ini, dimana terdapat sedikit perkembangan terkait permohonan tersebut setelah disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan di Kantor Badan Pertanahan Kukar. Pihak yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Kantor Desa Buana Jaya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), serta Arjuna Ginting dan Yuni Priskila Ginting selaku Kuasa Hukum warga transmigran.
Arjuna Ginting mengungkapkan bahwa upaya permohonan penataan batas lahan warga transmigran telah berlangsung sejak 1 Juli 2025. Dari 14 permohonan yang diajukan, baru 3 SHM yang telah selesai, sementara 11 lainnya masih dalam proses. Masalah utamanya adalah penolakan dari pihak-pihak terkait untuk menandatangani berita acara, dengan alasan adanya sertifikat ganda dan tumpang tindih lahan. Hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen, yang membuat warga terdampak merasa terancam. Arjuna menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dari pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini, serta meminta agar pemerintah terlibat secara aktif.
Untuk memperjelas situasi, Arjuna turut melibatkan proses hukum di Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai batas lahan secara sah dan final sebelum aktivitas tambang dilakukan oleh perusahaan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, belum memberikan keterangan terkait hal ini namun dijadwalkan akan memberikan klarifikasi setelah semua permasalahan selesai diselesaikan. Bagi warga transmigran Desa Buana Jaya, penyelesaian masalah ini menjadi harapan agar kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud.
