Dua terdakwa klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan perkembangan persidangan dengan melibatkan keterangan dari sejumlah ahli. Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan insight tentang prosedur pengadaan di BUMN, sementara ahli hukum pidana menyoroti tindak pidana korupsi dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, ahli kimia juga menyoroti proses blending bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina dan menekankan perlunya memenuhi standar yang ditetapkan dalam Permen ESDM untuk menjamin kualitas BBM yang dihasilkan. Menariknya, ahli juga mengungkapkan opsi pencampuran bahan bakar yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa biaya besar bagi perusahaan. Dengan temuan ahli-ahli tersebut, persidangan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini.
