HomeHukum dan KriminalPembelaan PH: Tolak Hukuman Mati - Analisis Lengkap

Pembelaan PH: Tolak Hukuman Mati – Analisis Lengkap

Hendrawan, atau yang lebih dikenal sebagai Hendra Bin Basri, mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana mati dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Samarinda. Pledoi tersebut dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Widya Gama Mahakam di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro. Dalam kasus pidana tersebut, Hendrawan didakwa melanggar undang-undang tentang narkotika terkait dengan kepemilikan 2 kilogram narkotika jenis Sabu. Meskipun Tim Penasihat Hukum menyetujui bahwa terdakwa bersalah, namun mereka menolak tuntutan pidana mati yang diajukan oleh jaksa. Mereka merujuk pada relevansi hukuman mati setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

Dalam pledoinya, Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa hukuman mati bukan lagi pidana pokok dan menyoroti hak asasi manusia. Mereka juga mengacu pada Pasal 100 KUHP yang mengatur tentang kemungkinan perubahan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, serta menilai bahwa hukuman mati tidak efektif untuk mencegah kejahatan. Dalam pledoi tersebut, Penasihat Hukum juga mengemukakan hal-hal yang dapat membantu meringankan hukuman terdakwa, seperti sikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta pengakuan kesalahan dari terdakwa. Akhirnya, mereka memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait