26.4 C
Jakarta
HomeBeritaMemahami Asas Kepastian Hukum dalam Sidang Sengketa Stan JMP II

Memahami Asas Kepastian Hukum dalam Sidang Sengketa Stan JMP II

Persidangan sengketa perdata antara PT Lamicitra Nusantara dan para pedagang stan di Jembatan Merah Plaza (JMP) II di PN Surabaya memasuki babak krusial dengan agenda keterangan ahli hukum perdata. Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata, menjelaskan pentingnya kepastian hukum dalam menilai hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian. Dalam pemeriksaan, Ghansham mendefinisikan perikatan dalam hukum perdata dan merinci persyaratan sah perjanjian jual beli menurut KUHPerdata. Ia juga menjelaskan tentang pengaturan jangka waktu dan pembuktian perjanjian sebagai akta otentik. Selain itu, Ghansham menguraikan batasan waktu untuk mengajukan gugatan perdata dan kekuatan hukum sertifikat di dalam persidangan sengketa stan JM II. Hal ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak, penggugat maupun tergugat, dalam mempersiapkan pembuktian lanjutan dan tahap kesimpulan persidangan untuk menyelesaikan sengketa dengan keadilan.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait