Sidang sengketa perdata antara PT Lamicitra Nusantara dan para pedagang stan di Jembatan Merah Plaza (JMP) II di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyita perhatian ketika majelis memasuki agenda keterangan ahli hukum perdata. Tahapan ini menjadi penting karena arah perkara sangat bergantung pada cara hukum membaca hubungan antara para pihak, terutama soal kepastian hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian.
Ahli Tekankan Kepastian Hukum dalam Perjanjian
Dalam persidangan, Doktor Ghansham Anand yang dihadirkan sebagai ahli hukum perdata menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan landasan utama saat menilai suatu hubungan hukum. Menurutnya, perikatan dalam hukum perdata tidak bisa dilepaskan dari adanya perjanjian yang sah, sehingga setiap klausul dan bukti tertulis memiliki bobot penting dalam pembuktian di pengadilan.
Ghansham juga memaparkan syarat-syarat sah perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Ia menyoroti bahwa kejelasan isi perjanjian, jangka waktu, serta bentuk pembuktiannya menjadi aspek yang menentukan apakah sebuah hubungan hukum dapat dianggap kuat dan mengikat para pihak.
Jangka Waktu Gugatan dan Kekuatan Bukti Jadi Sorotan
Selain menjelaskan dasar perikatan, ahli turut menguraikan soal batas waktu pengajuan gugatan perdata. Poin ini menjadi relevan dalam sengketa stan JMP II karena tenggat hukum dapat memengaruhi posisi para pihak saat membangun argumen di persidangan. Ia juga menyinggung kekuatan sertifikat sebagai alat bukti yang memiliki nilai hukum dalam proses pemeriksaan perkara.
Penjelasan tersebut memberi gambaran bahwa sengketa ini tidak hanya bertumpu pada klaim para pihak, tetapi juga pada sejauh mana dokumen dan dasar hukum yang diajukan bisa diuji di hadapan majelis hakim.
Menuju Pembuktian Lanjutan
Dengan masuknya keterangan ahli, baik penggugat maupun tergugat kini bersiap menghadapi tahap pembuktian lanjutan dan penyusunan kesimpulan. Di fase ini, setiap detail perjanjian, status hubungan hukum, hingga kekuatan surat-surat yang diajukan akan menjadi penentu arah putusan. Perkara ini pun bergerak ke tahap yang semakin menentukan, ketika tafsir hukum atas stan-stan di JMP II diuji secara terbuka di ruang sidang.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
