Kantor Imigrasi Resmi Pasuruan: Urus Paspor Tanpa Harus ke Malang-Probolinggo
Kabar baik datang bagi warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini harus menempuh perjalanan ke daerah lain hanya untuk mengurus dokumen perjalanan. Kini, pelayanan keimigrasian bisa diakses lebih dekat setelah Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, resmi membuka Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI di wilayah setempat. Kehadiran kantor baru ini dipandang sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang kerap berurusan dengan layanan paspor, terutama mereka yang memiliki mobilitas tinggi ke luar negeri.
Pelayanan Imigrasi Kini Lebih Dekat
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI tersebut menempati gedung aset daerah Kabupaten Pasuruan, sehingga kehadirannya sekaligus mengoptimalkan fasilitas milik pemerintah daerah. Dengan lokasi yang berada di Pasuruan, masyarakat tidak lagi harus pergi ke Malang atau Probolinggo untuk mengurus paspor. Bagi warga, langkah ini bukan sekadar soal efisiensi waktu, tetapi juga memangkas biaya dan tenaga yang selama ini dikeluarkan untuk mengakses layanan administrasi keimigrasian.
Peresmian itu turut disaksikan jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta perwakilan Kantor Imigrasi Wilayah Malang. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembukaan kantor imigrasi ini bukan hanya agenda seremonial, melainkan bagian dari penguatan layanan publik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Dorong Layanan yang Lebih Efisien
Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, menegaskan bahwa keberadaan kantor imigrasi ini menjadi kemudahan nyata bagi warga Pasuruan yang kerap bepergian ke luar negeri. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor terus berkembang, sehingga pemerintah daerah perlu hadir dengan fasilitas yang lebih mudah dijangkau. Ia menilai, pelayanan yang sebelumnya terpusat di daerah lain kini bisa dilakukan lebih efisien di Pasuruan.
Pembukaan kantor ini juga merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Pasuruan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur. Kolaborasi tersebut menjadi dasar hadirnya layanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan begitu, warga Pasuruan memiliki akses yang lebih praktis tanpa harus menyusun perjalanan tambahan hanya untuk mengurus satu dokumen penting.
Langkah yang Diharapkan Berlanjut
Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI di Pasuruan sekaligus menandai upaya pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan layanan publik. Di tengah tingginya kebutuhan administrasi perjalanan, fasilitas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga secara lebih langsung dan tidak berbelit. Bagi Pasuruan, kantor imigrasi baru ini bukan hanya soal gedung, tetapi juga soal perubahan cara pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
