HomeBeritaPetugas Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Petugas Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Petugas Lapas Bangkinang Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Luar Tembok

Upaya menyelundupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang kembali dipatahkan petugas. Dalam kontrol rutin pengamanan pada Kamis, 5 Februari 2026, komandan jaga menemukan barang mencurigakan di area branggang Blok Hunian E dan G. Temuan itu berupa satu buah dompet dan satu bungkusan rokok yang diduga berisi narkotika.

Temuan Mencurigakan di Area Branggang

Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di titik pengamanan lapas. Dari hasil awal, kuat dugaan benda itu dilemparkan dari luar tembok lapas. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan diteruskan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas lapas kemudian bergerak bersama personel TNI dan Polri untuk mengamankan area sekaligus memastikan barang bukti tetap dalam kondisi aman. Langkah ini juga mendapat dukungan dari Kepolisian Resor Kampar, yang ikut membantu pengamanan di sekitar lingkungan lapas.

Modus Lama, Pengamanan Diperketat

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menyebut pola pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas bukan hal baru. Menurutnya, upaya semacam ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga pengawasan di seluruh titik rawan terus diperketat agar barang terlarang tidak berhasil masuk ke dalam lapas.

Ia menegaskan sistem pengamanan di pintu masuk tetap berjalan baik. Untuk memperkuat pencegahan, penambahan personel TNI dan Polri dilakukan dengan pola penjagaan 24 jam. Di sisi lain, patroli dan penggeledahan insidentil juga terus ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya.

Berjalan Sesuai Aturan Pemasyarakatan

Langkah pengamanan tersebut disebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Dengan pengawasan yang diperketat, Lapas Bangkinang berupaya menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan pembinaan sekaligus menutup celah masuknya barang-barang terlarang.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait