24.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPanduan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%

Panduan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan tersebut, termasuk adanya komunikasi internal di Kementerian sebelum proyek pengadaan resmi dimulai. Grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” digunakan untuk berdiskusi tentang penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan formal dimulai.
Majelis Hakim juga membahas pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% sebelum pengadaan dilakukan, yang menunjukkan adanya indikasi lobi terhadap pihak Google. Selain itu, terungkap adanya dugaan penggelembungan harga Chromebook yang seharusnya sekitar Rp3 juta namun dalam pelaksanaannya menjadi Rp6 juta. Selisih harga tersebut diduga disengaja untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.
Saksi-saksi dalam persidangan juga mengungkapkan ketidaksesuaian program pengadaan Chromebook dengan Renstra Kementerian. Meskipun demikian, proyek tetap dilakukan atas arahan pimpinan tertinggi di kementerian, Nadiem Makarim. Hal ini menyebabkan pejabat teknis seperti Mulyatsyah untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menguatkan dakwaan kejaksaan mengenai penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait