HomeHukum dan KriminalHukum Dakwaan Batal Dayang Donna Walfiaries: Analisis SEO

Hukum Dakwaan Batal Dayang Donna Walfiaries: Analisis SEO

Hendrik Kusnianto, SH, MH, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara korupsi. Terdakwa Dayang Donna didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi. Dalam sidang tersebut, Hendrik Kusnianto SH MH dan tim mengajukan Eksepsi atas dakwaan yang tidak memenuhi syarat pembuatan Surat Dakwaan yang materiil. Mereka menyatakan Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana dan pasal yang digunakan tidak sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa.

Hendrik menjelaskan bahwa Penuntut Umum harus memberikan uraian yang jelas mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, namun dalam Surat Dakwaan tidak terdapat informasi yang memadai. Pasal yang digunakan Penuntut Umum juga dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan perbuatan terdakwa. Sejumlah alasan hukum disampaikan Hendrik untuk meminta pembatalan Surat Dakwaan demi hukum dan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan hukum. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pendapat JPU terhadap Nota Perlawanan dari para Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2026.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait