HomeHukum dan KriminalDugaan Korupsi APBDes Labuangkallo: Sidang Perkara Terbaru

Dugaan Korupsi APBDes Labuangkallo: Sidang Perkara Terbaru

Sidang Terdakwa Sahran dalam perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Terdakwa, yang merupakan mantan Kepala Desa Labuangkallo, didakwa telah melakukan penyalahgunaan uang APBDes yang tidak sesuai aturan, merugikan keuangan negara sebesar Rp397.577.905,55. Pada sidang kedua, JPU membawa 3 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran desa pada tahun 2019-2020. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis mendatang untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Sahran. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan desa sehingga Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kesaksian saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait