Perburuan terhadap peredaran narkotika di Situbondo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AM (36) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo saat diduga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Senin malam (16/2/2026). Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan setempat.
Laporan Warga Jadi Titik Awal Pengungkapan
Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati AM dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Konsumsi Disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita sabu dengan total berat 2,77 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan AM dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya timbangan elektrik, sendok sabu, bong, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan maupun pengemasan barang haram tersebut.
Kasus Masih Dikembangkan
AM beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Call Center 110 disebut siap menerima laporan selama 24 jam sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika di Situbondo.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
