Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) tengah memproses perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009-2010 dan 2011-2013. Setelah menahan beberapa tersangka, tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dua tersangka baru yang ditetapkan dan ditahan adalah DA dan GT, yang merupakan Direktur dan Direktur Utama dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait penambangan ilegal di lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Terhadap kedua tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar 500 miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
