HomeBeritaBPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Perawatan Pekerja Kecelakaan

BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Perawatan Pekerja Kecelakaan

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo bersama Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cirebon melakukan kunjungan ke Gilang, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Eko memastikan bahwa Gilang akan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dalam kunjungannya ke RS Permata Cirebon, Eko menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan Gilang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rumah sakit ini merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Eko juga menambahkan bahwa Gilang berhak menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masa pemulihan ketika belum dapat kembali bekerja. Dia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki kemampuan yang baik dalam memberikan manfaat perlindungan kepada peserta berkat pengelolaan dana yang profesional. Gilang dan keluarganya mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan RS Permata Cirebon.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon juga menjamin seluruh biaya pengobatan Gilang hingga dia dinyatakan sembuh secara medis. Kejadian ini mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, dan penting bagi setiap pekerja untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait