Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan niat mereka untuk melakukan upaya hukum banding terkait putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Langkah hukum ini diambil setelah persidangan pada 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun menghormati putusan hakim, Kejagung menegaskan bahwa mereka memiliki keberatan terhadap beberapa aspek yang belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan tersebut, seperti perhitungan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti kepada terdakwa. Hal ini dipaparkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Tim penuntut umum sedang menyiapkan memori banding yang akan merinci semua keberatan mereka secara formal. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah keberatan terhadap putusan yang dianggap belum memenuhi standar yang diharapkan.
