HomeHukum dan KriminalPerkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Analisis Terkini

Perkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Analisis Terkini

Pada Senin (2/3/2026) sore, terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH. Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum terdakwa memberikan pledoi sebagai bagian dari pembelaan klien mereka. Kasus yang dihadapi terdakwa berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, dan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022. Suwono Widiyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Mukhtar, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Andi Sariadi SH MH CPM bersama Dr Herman Hofi Munawar SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono mengatakan bahwa kliennya adalah korban kezaliman administrasi. Mereka menyimpulkan bahwa tidak ada niat jahat atau uang haram yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa kerugian akibat kejadian tersebut tidak merugikan negara, melainkan justru memberi manfaat. Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Namun, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan korupsi. Putusan akhir atas kasus ini akan diumumkan dalam sidang berikutnya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait