HomeHukum dan KriminalKejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Rampasan ke Kas Negara

Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rafal, SH, MH berhasil menyerahkan simbolis uang rampasan negara dan denda dalam kasus TPPU yang terkait dengan Tindak Pidana Asal Perjudian Online. Keberhasilan ini dicatat sebagai prestasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam menangani kasus perampasan uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan judi online.

Seremonial penyerahan uang rampasan negara dan denda tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, NurulWahidah Rafa, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang rampasan tersebut berasal dari kasus perjudian online yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam keterangan resmi yang diterima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, nilai total yang disetorkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp530.430.217.324,57. Kasus ini melibatkan Terpidana Oei Hengky Wiryo yang diduga terlibat dalam perjudian online melalui beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan olehnya, sehingga dijatuhi pidana penjara dan denda oleh pengadilan.

Dalam menjalankan modus operandi TPPU, Oei Hengky Wiryo dan Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan sejumlah website judi online. Uang hasil perjudian tersebut kemudian disamarkan ke beberapa perusahaan lain dan akhirnya dirampas untuk negara. Penyerahan simbolis uang rampasan dan denda perkara dilakukan secara resmi ke Kas Negara untuk pemulihan aset negara.

Prosesi penyerahan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan dapat dikembalikan kepada negara. Dengan tindakan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan aset negara terjamin.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait