Sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang tersebut, Terdakwa Atjo Rauf Bin Abdul Rauf mengajukan Pledoi dan memohon keringanan hukuman. Terdakwa didampingi oleh Surasman SH dan Sadam Kholik SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur. Mereka meminta keringanan hukuman karena Terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Sadam menjelaskan bahwa Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp25 juta dan telah mengembalikannya saat penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH menuntut agar Terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta. JPU menyebut bahwa Terdakwa terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4/2026) untuk agenda pembacaan putusan setelah JPU menyampaikan Replik secara lisan tetap pada tuntutannya dan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada Pledoinya. Semua proses ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
