HomeHukum dan KriminalDakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda: Sidang Berlangsung

Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda: Sidang Berlangsung

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Terdakwa Aspian Nor, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen. Dakwaan JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kota Samarinda, tidak sesuai dengan aturan RKB dan NPHD, serta untuk kegiatan yang tidak terkait dengan Program KONI Kota Samarinda.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.130.378.681,- disebabkan oleh tindakan ketiga terdakwa dalam mengelola dana hibah Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Mereka dijerat dengan Pasal 603 KUHPidana dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026). Penasihat Hukum dari ketiga terdakwa telah menyatakan melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait