Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memburu pelaku penambang batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim baru-baru ini melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim terkait dugaan penambangan yang dilakukan oleh CV AJI. Kajati Kaltim Supardi menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut. Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kejati Kaltim sebelumnya juga telah menangani berbagai perkara korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam penambangan di lahan HPL No. 01 serta korupsi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Perkara-perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.
