HomeHukum dan KriminalPengalihan Objek Fidusia: PN Sidrap Beri Pemaafan Hakim

Pengalihan Objek Fidusia: PN Sidrap Beri Pemaafan Hakim

Pada 12 Maret 2026, Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) memberikan putusan pemaafan hakim kepada Marwah Binti Hasan dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Putusan ini menekankan penerapan pedoman pemidanaan KUHP baru dan menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga mempertimbangkan situasi individual terdakwa.

Marwah dan anaknya, M Yusrar Yusuf, dinyatakan bersalah dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Kasus ini mulai dari September 2022 ketika M Yusrar Yusuf meminta ibunya, Marwah, untuk mengajukan pembiayaan pembelian dump truck. Kendaraan tersebut kemudian diberikan kepada pembeli tanpa persetujuan penerima fidusia, menghasilkan pelanggaran hukum.

Dalam persidangan, Terdakwa II diungkap sebagai inisiator skema transaksi, sementara Terdakwa I hanya membantu tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi hukumnya. Majelis Hakim menggunakan Pasal 54 KUHP sebagai dasar pemidanaan, mempertimbangkan berbagai faktor seperti motif, peran, usia, dan kondisi kesehatan terdakwa.

Hasilnya, Marwah diberikan pemaafan hakim tanpa hukuman pidana, sementara M Yusrar Yusuf dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan ini menegaskan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata terdakwa. Pengadilan juga menyoroti kelemahan akurasi survei pembiayaan yang berkontribusi pada terjadinya tindak pidana.

Putusan ini menandai penerapan pemaafan hakim di PN Sidrap, menunjukkan arah baru pemidanaan yang lebih adil dan mempertimbangkan kebutuhan individu tanpa mengorbankan kepastian hukum. Artike ini bisa ditemukan di HUKUMKriminal.Net.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait