Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra berfoto bersama dalam sebuah acara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengadakan sidang pengujian materiil terhadap Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang semula adalah untuk mendengar keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden, namun keduanya meminta penundaan sidang karena belum siap.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sidang berikutnya belum dapat dijadwalkan karena harus mempertimbangkan jadwal sidang lain serta adanya libur panjang seperti Hari Nyepi dan Idul Fitri. MK akan memberitahukan para pihak dengan jelas mengenai agenda persidangan selanjutnya untuk menghindari permintaan penundaan yang berulang.
Sebelumnya, dua warga bernama Lina dan Sandra Paramita telah mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap beberapa pasal dalam UU KUHAP. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Pemohon meminta MK untuk menyatakan ketidaksesuaian Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP dengan konstitusi.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025 dan mulai berlaku pada Januari 2026. Sidang di MK tersebut merupakan upaya untuk menguji kesesuaian UU tersebut dengan konstitusi.
