Perkara pembunuhan berencana yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, akhirnya terungkap oleh Polresta Samarinda. Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajaran Satreskrim dan Polsek terkait berhasil mengamankan dua tersangka bernama J (52) dan R (56) yang terlibat dalam pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara. Pelaku telah melakukan perencanaan sejak Januari 2026 dan melakukan survei tempat pembuangan setelah eksekusi terhadap korban. Barang bukti seperti sepeda motor, handphone, palu besi, parang, kayu, dan pakaian yang terkait dengan kasus tersebut berhasil diamankan. Korban diduga dihabisi saat dalam kondisi tidak berdaya pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 02:30 Wita dan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP yang berpotensi hukuman penjara hingga 20 tahun. Langkah tegas dan profesional dalam proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan komitmen penegakan hukum yang kuat dari pihak kepolisian.
