Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, Beneficial Owner PT AKT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti cukup melalui berbagai tindakan penyidikan yang dilakukan di beberapa provinsi.
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. ST, sebagai beneficial owner PT AKT, disebut telah melanggar hukum dengan tetap melakukan operasi pertambangan setelah perjanjian karyanya dicabut pada tahun 2017.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 telah mengakhiri PKP2B antara pemerintah dan PT Asmin Koalindo Tuhup, namun PT AKT tetap melakukan aktivitas tambang yang merugikan keuangan negara. ST kini dijadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan kasus yang sedang diteliti Tim Auditor untuk menghitung kerugian negara yang terjadi.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali lahan tambang yang tak sah digunakan oleh PT AKT, dengan luas lahan 1.699 hektare. Dengan demikian, kasus ini terus berlanjut sebagai upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor pertambangan.
