HomeHukum dan KriminalKPPU Menetapkan 97 Pinjol Bersalah: Dampak dan Konsekuensi

KPPU Menetapkan 97 Pinjol Bersalah: Dampak dan Konsekuensi

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kasus ini berkaitan dengan Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung RB Supardan. Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama dengan anggota majelis lainnya. Putusan ini merupakan penutup dari salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU. Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga, dan menghukum mereka dengan total denda Rp755 miliar.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait