Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik mulai bergerak ke jalur hukum. Modus yang dipakai bukan sekadar bujuk rayu, melainkan pemanfaatan nama pejabat dan dokumen resmi palsu yang membuat para korban percaya. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, sudah melaporkan perkara ini ke Mapolres Gresik agar penanganannya tidak berhenti di level internal.
Dokumen SK ASN Dipalsukan, Uang Mengalir dari Korban
Dalam laporan yang disampaikan, para pelaku diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) ASN dan memakainya sebagai alat untuk meyakinkan calon korban. Skema ini disebut telah menjerat belasan orang, dengan permintaan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Nama Pemkab Gresik ikut dicatut untuk memberi kesan bahwa proses rekrutmen itu benar adanya.
BKPSDM Gresik juga menemukan setidaknya enam dokumen palsu SK pengangkatan PPPK yang sudah berada di tangan korban. Dari hasil penelusuran awal, sembilan korban telah teridentifikasi dan dimintai keterangan untuk memperjelas alur kasus tersebut.
Polres Gresik Diminta Telusuri Jaringan Pelaku
Hingga kini, identitas pihak yang diduga membuat dokumen palsu belum diungkap ke publik. Namun, langkah pelaporan ke kepolisian diharapkan membuka jalur penyidikan yang lebih luas, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyebaran dokumen dan pengumpulan uang dari para korban.
Agung Endro Utomo berharap kasus ini segera tuntas agar situasi kembali pulih dan tidak muncul korban baru. Ia juga meminta para korban yang belum melapor untuk segera datang ke Polres Gresik, sehingga kerugian yang terjadi bisa dipetakan secara utuh dan proses hukum berjalan lebih jelas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
