OTT Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka
Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026, membuka rangkaian dugaan pemerasan yang kini menyeret nama Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dari 18 orang yang diamankan dalam operasi itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Gatut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Skema Dugaan Tekanan ke OPD
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Gatut diduga menggunakan posisinya untuk meminta uang dari pejabat OPD sejak Desember 2025 hingga April 2026. Permintaan itu disebut menyasar 16 OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Hingga kini, sekitar Rp2,7 miliar telah terealisasi. Pola yang diungkap KPK menunjukkan adanya aliran setoran yang tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berlangsung bertahap dan melibatkan sejumlah pihak di lingkaran pemerintahan daerah.
KPK juga menyoroti penggunaan surat pernyataan yang diduga dipakai untuk memperkuat kontrol terhadap pejabat yang dilantik pada Desember 2025. Surat pertama berisi kesanggupan untuk mundur dari jabatan dan ASN tanpa tanggal, sedangkan surat kedua berupa pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran. Dua dokumen itu diduga menjadi alat tekan dalam relasi antara kepala daerah dan pejabat di bawahnya.
Peran Ajudan dan Uang yang Disita
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Dwi disebut berperan sebagai koordinator penarikan uang dari para kepala OPD. Dalam perkara ini, pihak lain berinisial SUG juga disebut ikut membantu proses pengumpulan dana. Sementara itu, selama OTT berlangsung, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp325,4 juta serta sejumlah barang milik bupati.
Besaran setoran yang diduga diminta pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. KPK menyebut Gatut juga meminta bagian dari setiap penambahan anggaran di OPD, yang memperlihatkan adanya pola permintaan berulang dan terstruktur. Dugaan ini kini menjadi fokus utama penyidik untuk menelusuri alur uang, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Tiga Pejabat Diperiksa, Tak Dibawa ke Jakarta
Di antara pejabat yang diperiksa KPK, tiga nama tidak ikut dibawa ke Jakarta, yakni Kabag Pemerintahan Arif Effendi, Kabag Kesra Makrus Mannan, dan Kepala Satpol PP Hartono. Meski begitu, pemeriksaan terhadap mereka tetap menjadi bagian dari pendalaman perkara yang masih berjalan. KPK belum menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.
Kasus ini memperlihatkan dugaan praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, terutama dalam urusan anggaran dan jabatan. KPK masih menelusuri sejauh mana permintaan uang itu dijalankan, siapa saja yang terlibat dalam rantai pengumpulan, serta bagaimana mekanisme tekanan terhadap para pejabat OPD dibangun dari dalam sistem pemerintahan daerah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
