HomeBeritaKerja Sama RS Djuansih Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan: Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik

Kerja Sama RS Djuansih Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan: Layanan Kecelakaan Kerja Terbaik

RS Djuansih Majalengka resmi memperkuat posisinya sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang siap menangani kasus kecelakaan kerja. Rumah sakit ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon untuk layanan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebuah langkah yang dinilai penting dalam mempercepat akses penanganan medis bagi pekerja.

Kolaborasi untuk Layanan yang Lebih Cepat dan Terpadu

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur RS Djuansih Majalengka, dr. Oky Trisdiana Wahyat Sp.B, bersama Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso. Lewat kerja sama ini, kedua pihak menargetkan layanan yang lebih responsif, terarah, dan sesuai kebutuhan peserta JKK ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

PKS tersebut mulai berlaku pada 10 April 2026. Dengan berlakunya kesepakatan ini, peserta JKK diharapkan tidak lagi hanya mendapatkan layanan medis, tetapi juga alur penanganan yang lebih cepat dan terpadu saat membutuhkan pertolongan.

RS Djuansih Siapkan Fasilitas dan Tenaga Medis

RS Djuansih Majalengka menyatakan kesiapan fasilitas serta tenaga medis spesialis yang dimiliki untuk mendukung implementasi program tersebut. Kehadiran layanan ini menjadi penting karena penanganan kecelakaan kerja menuntut ketepatan waktu, koordinasi yang rapi, dan dukungan sarana kesehatan yang memadai.

Melalui kerja sama ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kecepatan penanganan menjadi faktor krusial agar pemulihan dapat berlangsung optimal.

Penguatan Perlindungan bagi Pekerja

Kerja sama antara RS Djuansih Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi para pekerja. Dengan dukungan rumah sakit yang siap menangani kasus JKK, peserta program diharapkan mendapat jaminan layanan yang lebih maksimal saat menghadapi situasi darurat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa kolaborasi antara fasilitas kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja. Di sisi lain, kerja sama tersebut juga membuka peluang perluasan peserta program JKK di wilayah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait