Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara tersebut, Penggugat Deky Rusianto berhadapan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan Soetiawan Halim. Dua saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yaitu La Ura dan Agustinus dari BPN Kota Samarinda. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH. Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim. La Ura, sebagai saksi pertama, menjelaskan kepemilikan tanah di depan Kantor LAN dan perdebatan terkait lokasi tanah yang berpindah tangan. Saksi berikutnya, Agustinus dari BPN Kota Samarinda, menjelaskan mengenai lokasi tanah Soetiawan Halim sesuai dengan peta dasar. Dalam persidangan yang memanas, Majelis Hakim menjadwalkan agenda selanjutnya untuk penyampaian kesimpulan melalui e-court. Usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat II menyatakan bahwa keterangan saksi La Ura tidak membawa hal baru dan menyoroti perlunya bukti konkret dari pihak Penggugat. Dalam penutupan sidang, Robert berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dengan meneliti seluruh alat bukti yang tersedia.
