HomeBeritaKejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 143 Perkara, Narkotika Menjadi Fokus

Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 143 Perkara, Narkotika Menjadi Fokus

Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 143 Perkara, Narkotika Jadi Sorotan Utama

Kejaksaan Negeri Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir. Sebanyak barang bukti dari 143 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar Kejari Kampar. Dari seluruh jenis barang bukti yang dihancurkan, narkotika menjadi perhatian paling besar karena jumlah dan risikonya yang tinggi bila tidak dimusnahkan secara benar.

Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bagian dari Eksekusi Putusan

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas jaksa penuntut umum dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sri Mulyani Anom, serta para kepala seksi terkait.

Langkah ini menegaskan bahwa barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak dibiarkan menumpuk di gudang penyimpanan. Selain untuk memastikan kepastian hukum, pemusnahan juga dilakukan agar barang-barang tersebut tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan kembali.

Narkotika, Pencurian, hingga Asusila Masuk Daftar Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang beragam, mulai dari narkotika, pencurian, kejahatan asusila, hingga tindak pidana lainnya. Kehadiran berbagai unsur lintas instansi, seperti perwakilan Badan Narkotika Kabupaten, Dinas Kesehatan, dan Polres Kampar, menunjukkan bahwa proses ini tidak dilakukan sepihak. Semua pihak ikut memastikan pemusnahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metode Pemusnahan Disesuaikan dengan Jenis Barang

Untuk barang bukti narkotika seperti sabu dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu atau dibakar, menyesuaikan karakter masing-masing barang. Cara ini dipilih agar seluruh barang bukti benar-benar tidak bisa digunakan kembali setelah proses eksekusi selesai.

Sri Mulyani Anom menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan terbuka untuk diawasi oleh pihak-pihak terkait. Dengan mekanisme seperti ini, Kejari Kampar ingin menjaga transparansi sekaligus memastikan akuntabilitas tetap menjadi bagian dari setiap tahapan penanganan barang bukti.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait