HomeHukum dan KriminalSekretaris Gapoktan Tambak Dihukum Penjara 4 Tahun: Kasus Lingkungan

Sekretaris Gapoktan Tambak Dihukum Penjara 4 Tahun: Kasus Lingkungan

Terdakwa Atjo Rauf telah mendengarkan pembacaan putusan dalam Pengadilan Tipikor Samarinda. Majelis Hakim memutuskan bahwa dia bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta. Atjo Rauf dituduh melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama dengan teman sejawatnya. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman pidana. Jaksa Penuntut Umum juga telah membacakan tuntutan terhadap Atjo Rauf dalam sidang sebelumnya. Seluruh proses persidangan ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi di desa Sepatin, yang diyakini merugikan negara sebanyak Rp2 miliar. Atas putusan yang dijatuhkan, Atjo Rauf dan penasihat hukumnya masih berkonsultasi mengenai langkah selanjutnya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait