Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc terus berlanjut di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Sidang ini merupakan kelanjutan dari dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings Inc oleh NTT Docomo Inc yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) di Gedung KPPU.
Dalam siaran pers Nomor 23/KPPU-PR/IV/2026, KPPU menjelaskan bahwa sidang saat ini memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor untuk memastikan pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Tim Investigator diberi kesempatan untuk mendalami keterangan dari pihak Terlapor mengenai proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. NTT Docomo Inc diwakili oleh pengurus perusahaan yang berasal dari Jepang dan mengikuti sidang secara daring, didampingi juru bahasa dan kuasa hukum.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi saham serta pemenuhan kewajiban notifikasi kepada KPPU. Terlapor mengakui keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut. Majelis Komisi akan mempertimbangkan hal ini dalam proses pengambilan putusan dengan memberikan penilaian secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, Terlapor telah menyusun aturan internal untuk mencegah keterlambatan yang sama di masa mendatang guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Proses perkara akan dilanjutkan ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan yang patut dan objektif.
