HomeBeritaHearing Tertutup DPRD Gresik Terkait Skandal SK PNS Palsu

Hearing Tertutup DPRD Gresik Terkait Skandal SK PNS Palsu

Pemerintah Kabupaten Gresik memilih langkah hati-hati saat membahas skandal Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Alih-alih dibuka ke publik, hearing yang digelar bersama DPRD berlangsung tertutup dan memakan waktu hampir tiga jam. Pertemuan itu melibatkan Komisi I DPRD Gresik, BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik, dengan fokus utama pada verifikasi ulang data ASN sekaligus pendalaman terhadap para korban.

Fokus pada Verifikasi dan Perlindungan Data Korban

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menegaskan bahwa rapat sengaja digelar tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas korban yang telah melapor. Menurut dia, langkah ini penting agar proses pendalaman tidak justru membuka data yang seharusnya dilindungi. Di sisi lain, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, termasuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai jalur.

Kasus SK palsu ini sendiri sudah masuk dalam penanganan Polres Gresik. Namun, DPRD menilai pengawasan internal tetap perlu diperkuat, terutama karena hingga kini sudah ada 18 korban yang terdata. Dari hasil pembahasan, terduga pengepul juga disebut telah berhasil diidentifikasi, sehingga proses penelusuran berikutnya diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik pembuatan dokumen palsu tersebut.

Inspektorat Diminta Periksa Lebih Dalam

Dalam forum itu, Inspektorat direkomendasikan melanjutkan pemeriksaan secara lebih mendalam agar alur kasus bisa dibuka secara transparan. Pemkab Gresik ingin memastikan skema serupa tidak kembali terjadi, terutama jika menyangkut proses rekrutmen ASN yang rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menyebut pemanggilan hearing ini juga menjadi langkah preventif setelah kasus tersebut menyedot perhatian publik. Bagi Pemkab Gresik, persoalan ini bukan sekadar soal pemalsuan dokumen, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem administrasi kepegawaian yang harus dijaga agar tidak kembali dimanfaatkan melalui SK palsu.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait