Sidang Putusan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur Perkara Korupsi PT Kutai Timur Energi
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT KTI Cq PT KTE kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama dengan Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) memutuskan terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur.
Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa
Dalam pembacaan putusan, Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hamzah Dahlan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta, serta uang pengganti Rp33.838.923.671,00. Sementara itu, Syukri Nur dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun atau denda sejumlah Rp1.004.942.060,00.
Pembelaan dan Reaksi Terdakwa
Dalam sidang tersebut, terjadi dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim yang berpendapat bahwa kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan. Hal ini menimbulkan reaksi dari kedua terdakwa dan para penasihat hukumnya, yang menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sesuai dengan pendapat Fauzi Ibrahim.
Terlepas dari putusan yang dijatuhkan, baik Hamzah Dahlan maupun Syukri Nur menyatakan bahwa mereka perlu waktu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Meskipun demikian, keduanya mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan dengan transparan.
Perkara korupsi yang menjerat kedua terdakwa ini berkaitan dengan pengelolaan dana dan aset BUMD di Kabupaten Kutai Timur, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar. Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti perbuatan terdakwa yang dinilai melanggar sejumlah undang-undang terkait pengelolaan investasi pemerintah daerah.
