HomeHukum dan KriminalPenyelidikan Independensi Ahli Terdakwa dalam JPU

Penyelidikan Independensi Ahli Terdakwa dalam JPU

Perkara dugaan Tipikor pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim terus disidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Sidang terbaru pada hari Selasa (21/4/2026) mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Terdakwa.

Penyelidikan Kasus

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Roy Riady mempertanyakan independensi ahli konsultan pendidikan dan karier yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa dalam persidangan. Menurut Roy, ahli tersebut telah memberikan opini di media sosial yang mengarah pada penggiringan opini terkait perkara. Saat diuji, ahli juga tidak mampu memberikan data elektronik atau kajian teknis yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.

Roy Riady juga mencatat bahwa saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan mengakui minimnya penggunaan Chromebook dalam proses belajar-mengajar sehari-hari. Meskipun perangkat tersebut digunakan untuk Asesmen Kompetensi Minimum, fakta menunjukkan bahwa penggunaannya terbatas.

Pemborosan Anggaran

Berdasarkan temuan tersebut, JPU berpendapat bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan merupakan pemborosan anggaran negara, dengan nilai kerugian lebih dari Rp600 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini pun meningkat menjadi Rp2,1 triliun, jauh dari estimasi awal sebesar Rp1,5 triliun.

JPU berharap agar semua pihak dapat bersikap profesional dan menjaga independensi demi transparansi dalam jalannya persidangan.

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait