HomeBeritaPembayaran Pajak Kendaraan di Cilacap Tanpa KTP: Inovasi Baru

Pembayaran Pajak Kendaraan di Cilacap Tanpa KTP: Inovasi Baru

Kebijakan Baru Pembayaran PKB Tanpa KTP di Cilacap

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberlakukan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Warga di Cilacap sekarang dapat melakukan pembayaran PKB tanpa harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan respons dari arahan Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah.

Proses Administrasi Lebih Cepat dan Efisien

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, menyebutkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kendaraan. Meskipun begitu, layanan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk layanan tatap muka di kantor dan Samsat Keliling, tidak bisa dilakukan melalui aplikasi seperti New Sakpole, Samsat Budiman, atau Samsat Corporate.

Bagi pemilik kendaraan baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan permohonan blokir kendaraan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk melakukan proses Balik Nama (BBNKB II) pada tahun berikutnya. Saat melakukan pembayaran PKB, pemilik kendaraan harus melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/Kitas/Kitap) dan STNK asli.

Mengajak Masyarakat untuk Memanfaatkan Kemudahan

Fatmawati mengajak seluruh masyarakat Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan ini. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat di masa mendatang.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait