Pemerintah Indonesia Resmi Sahkan Aturan Perlindungan bagi Awak Kapal
Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 dengan mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap awak kapal perikanan memiliki hak kondisi kerja layak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor kelautan, termasuk mereka yang bekerja pada kapal kecil. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berkomitmen untuk melindungi seluruh awak kapal, serta menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas.
Perlindungan Bagi Pekerja di Sektor Penangkapan Ikan
Sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi sehingga standar hukum yang kuat sangat diperlukan. Kontrak tertulis yang transparan, standar usia minimum, kesehatan awak kapal, serta jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan layak menjadi fokus utama dalam aturan yang telah disahkan.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat para pekerja laut. Presiden Prabowo Subianto memberikan regulasi ini sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ekosistem industri bersih tanpa eksploitasi guna menjamin martabat para pekerja laut.
Implementasi Konvensi ILO 188 akan diawasi ketat melalui regulasi nasional yang ada demi kepentingan rakyat. Sebuah langkah strategis yang memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor kelautan Indonesia.
