Menteri Ketenagakerjaan Mempertegas Perlindungan bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Menanggapi tantangan di dunia kerja yang cepat berubah akibat transformasi teknologi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan Selama Masa Transisi
Menurut Yassierli, JKP tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendampingi para pekerja selama masa transisi mereka kembali ke pasar kerja. Melalui program ini, peserta bisa mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan.
Selain bantuan finansial, peserta JKP juga memiliki akses ke layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, termasuk informasi lowongan kerja, bimbingan karier, dan konseling ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri.
Optimalkan Layanan Digital dengan SIAPKerja
Kemnaker terus berupaya untuk meningkatkan layanan digital terintegrasi melalui platform SIAPKerja. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerja dalam mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan secara efisien. Perusahaan pun diingatkan untuk secara tertib mendaftarkan pekerjanya demi menjaga hak-hak pelindungan sosial mereka.
Penguatan program JKP ini juga didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk merampingkan sistem pendanaan dan meningkatkan efisiensi penyaluran manfaat bagi para pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan.
